"Sidak dilakukan untuk mengecek dan mengawasi secara langsung guna terwujudnya pelayanan publik Polri yang Prima. Hal ini sejalan dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar melaksanakan Program Quick Wins Presisi dengan Implementasi Penerapan Budaya Integritas dan Anti Korupsi, dalam rangka menghilangkan budaya pungli, gratifikasi, transaksional dalam pelayanan publik". Ujar mantan Kapolres Tapanuli Utara ini.
"Dalam kegiatan ini saya dapat bertemu secara langsung dengan masyarakat pemohon pembuatan SIM, sehingga mengetahui apa keluhan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui dan sudah ditentukan untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Semua penyampaian masyarakat merasa puas pada pelayanan yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Simalungun".
Kepada pemohon, Sat Lantas Polres Simalungun memberi bimbingan secara gratis, untuk dapat mempelajari materi ujian pembuatan SIM, sehingga masyarakat mendapatkan edukasi dan pelatihan".
"Kami Polres Simalungun berkomitmen, seperti yang disampaikan oleh Pimpinan dalam memberikan pelayanan. Kita akan memberikan kemudahan dan bantuan sehingga pemohon ini tidak mengalami hambatan, tidak ada kesulitan saat bermohon. Ini adalah bagian dari pelayanan dengan harapan agar masyarakat dapat sadar pada peraturan berlalulintas, sehingga kita dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," ungkap Ronald.
Pada kesempatan ini Kapolres menegaskan kepada personil agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, "Ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat, jangan dipersulit. Berikan respon cepat bila ada keluhan atau hambatan yang dialami masyarakat," tegas Kapolres Simalungun.
Selain penegasan kepada personil AKBP Ronald FC Sipayung menyempatkan diri berbincang langsung dengan masyarakat sembari memberi himbauan mentaati peraturan berlalulintas agar melengkapi syarat syarat berkendara serta menggunakan helm bagi pemotor termasuk imbauan berupa pesan terkait program Penerapan Budaya Integritas dan Anti Korupsi.
"Dihimbau kepada masyarakat agar pengurusan SIM dilakukan secara langsung tidak melalui calo dan mengingatkan masyarakat tidak memberi uang tips kepada personil apabila ada ditemukan petugas meminta uang tambahan dalam pengurusan SIM, segera dilaporkan kepada Kapolres Simalungun di nomor +62 812-6032-002, yang sudah dibagikan dan dicantumkan dibagian pengaduan". Tandas AKBP Ronald FC Sipayung".(Bay/OS)