Setelah Mengikuti Tes, 26 Orang Pemohon SIM Baru di Polres Sergai Tidak Lulus

Sebarkan:

Kantor Satlantas Polres Serdang Bedagai
SERDANG BEDAGAI | Satuan Lalulintas Polres Serdang Bedagai ( Sergai) mengadakan ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat pemohon yang datang untuk mengikuti ujian. Adapun tahapan yang harus dilalui pemohon untuk memiliki SIM, masyarakat harus mengikuti ujian teori dan praktek.

Kepala Satuan Lalulintas ( Kasatlantas) Polres Sergai, AKP Gandhi S.H  melalui Kabag Regident IPTU Andi Sujendral dalam keterangan persnya mengatakan bahwa hari ini, Jumat (4/11/2022) , Sat Lantas mengatakan ujian SIM diikuti oleh 46 orang pemohon SIM. Dari 46 orang pemohon terdiri 26 pemohon SIM baru, dan 20 pemohon perpanjangan SIM.

Setelah dilakukan tes, dari 26 orang pemohon SIM baru yang harusnya datang ujian,hari ini hanya 6 yang datang serta satupun pemohon untuk SIM baru tidak ada yang lulus.

" Untuk hari ini, pemohon SIM baru tidak ada yang lulus tes, dan harus datang lagi 14 hari ke depan sesuai Perkap Kapolri yang ditetapkan. Hanya pemohon perpanjang SIM saja yang pulang bawa SIM dengan membawa surat Kesehatan," terangnya.

Kanit Regident menghimbau bagi masyarakat pemohon SIM di Kabupaten Serdang Bedagai yang memohon SIM di Polres Serdang Bedagai harus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian Teori dan Praktek supaya lulus dan bisa mendapatkan SIM yang diinginkan.

Prosesnya pemohon SIM memiliki SIM mendaftar dulu, lalu pemohon SIM membayar pendaftaran berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Bank Negara Indonesia (BNI).Setelah itu di foto Indentifikasi baru bisa pemohon SIM mengikuti ujian Teori dan Praktek .

" Jadi harus lulus ujian teori dan ujian praktek dulu, baru dinyatakan lulus dan bisa memiliki SIM," pungkasnya.(HR/Wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar