![]() |
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK saat memaparkan kasus Upal Selasa 13/12/2022 |
Dari kedua pelaku yang diketahui ibu dan anak ini Polisi mengamankan 22 lembar uang pecahan Rp100 ribu, sepeda motor pelaku, Hp, Bahan belanjaan kebutuhan rumah tangga seperti gula setengah kilogram dan empat sacet susu bubuk.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SIK dalam siaran persnya, Selasa 13/12/2022 menyebutkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS.
" Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ucap Kompol I Kadek.
Mantan Kasat Reskrim Polres Belawan ini menambahkan bahwa pelaku mengaku saat pemeriksaan tidak mencetak uang palsu itu sendiri melainkan mendapatkannya saat berjualan dari konsumennya.
" Kalau dari rumah tersangka kita periksa tidak ditemukan uang palsu lainnya, dan ia mengaku kalau uang itu didapat dari konsumennya dari berjualan, tersangka sudah lama menyimpan uang itu dan baru sekali ini mengedarkannya. Alibi tersangka masih kami kembangkan," ucap Kasat.
![]() |
Tersangka RSJ yang diamankan |