Terduga Pelaku pembunuhan R be S saat diamankan
SIMALUNGUN| Hitungan jam, unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Sidamanik yang dilakukan adik terhadap kakak kandung, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo S.Ik. MH, menjelaskan kronologi pembunuhan sadis ini.
Dikatakan Kasat Reskrim, pembunuhan terjadi, pada Selasa, 6 Desember 2022, diketahui sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Nenas Dusun II, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terhadap korban Asdadorna br Sijabat (53) warga Dusun Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Korban pertama kali ditemukan anak kandungnya, BS (30), saksi, dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar. Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke pihak Kepolisian.
Usai cek dan olah TKP, dalam hitungan jam setelah menggali keterangan dari saksi saksi dan melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menyimpulkan, terduga pelaku mengarah ke R br S alias R (47), adik kandung korban, warga Lk. II, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
"Dalam hitungan jam, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Jahtanras berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya. Pembunuhan ini dipicu rasa kesal dan sakit hati pelaku terhadap kakaknya (korban-red)," uar Kasat Reskrim, Kamis (8/12/2022) siang.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pembunuhan disulut kejadian Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Setiba dirumah dari ladang, anak anak pelaku, YE, GP dan NP mengadu, korban datang marah marah dan melontarkan kalimat akan membunuh pelaku yang dituduh merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.
"Ditambah dirinya semakin kesal dan emosi lantaran korban meletakkan tumpukan kayu bakar setinggi hampir 2 meter didekat rumahnya hingga menghalangi pandangan ketika sedang berada di teras rumah. Mendengar aduan anak-anaknya pelaku berniat menghabisi nyawa korban," jelas Kasat.
"Selanjutnya hari itu sekira pukul 21.00 WIB. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membeli 1 gulung tali plastik warna hijau. Esok hari, Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, setelah anak anak berangkat sekolah, pelaku tanpa basa-basi mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di pintu belakang".
"Disini pelaku langsung mencekik leher korban di bagian depan sambil mendorong hingga ke kamar lalu menjatuhkannya ke tempat tidur dan mengambil selimut untuk membekap mulut agar tidak teriak.
"Tidak hanya itu, pelaku sempat mengambil tali dari saku celana dan mengikat tangan, kaki dan badan lalu memukuli wajah dan dada korban berulang kali hingga tidak bergerak," ungkap Rachmat Aribowo.
"Menit selanjutnya. Puas meluapkan emosi, pelaku pulang kerumah untuk makan. Setelahnya pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban sudah meninggal dunia".
"Kemudian pelaku membuka semua ikatan tali dan menutupi korban dengan selimut. Sisa tali dibuang ke dapur rumah korban lalu berangkat keladang" Ujar AKP Ari.
Lanjutnya. "Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) gulungan Tali plastik warna hijau, 1 (satu) buah pisau cutter 1 (satu) lembar selimut yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun".
Hasil pemeriksaan, pelaku R br S mengakui perbuatannya telah membunuh Asdadorna br Sijabat, lantaran pelaku sakit hati karena korban mengancam akan membunuh pelaku serta keluarganya. Menurut keterangan masyarakat sekitar mengatakan pelaku dan korban sering terlibat adu mulut. Keduanya sering ribut dan bertengkar". Tandas AKP Ari. (Bay/OS)