Tim JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Hardono Purba. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sempat menjadi buronan, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Hardono Purba lewat persidangan video teleconference (vicon), Kamis (26/1/2023) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.
Tim JPU pada Kejari Simalungun Firmansyah, Weni dan Defica di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut terdakwa pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Hardono Purba dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Pria 45 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2018 dan 2019 serta dana BOS Afirmasi TA 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setiap kali penarikan dana BOS terdakwa Hardono Purba langsung meminta uang tersebut dari Saksi Sri Wardatul Hayati untuk diberikan kepadanya seluruhnya dan mengatakan bahwa ianya nanti yang akan membelanjakan dan membuat laporannya.
"Oleh karena itu menuntut terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188 500," urai Weni.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nanti tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Di Samping Cafe
Mantan orang pertama di SMAN 1 Pematang Bandar itu sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kunjung memenuhi pemanggilan tim penyidik Pidsus pada Kejari Simalungun.
Pelarian terdakwa pun berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Simalungun berhasil menciduknya, Jumat malam (12/8/2022) sekira pukul 23.45 WIB dari samping Cafe Braga, Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. (ROBERTS)