Granat Sumut Apresiasi Kajati Idianto Tuntut Mati 2 Terdakwa Narkotika, Total 32 di Tahun 2022

Sebarkan:

  



Dokumen foto Kajati Sumut Idianto dan jajarannya. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba Sumatera Utara (DPD Granat) menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Idianto atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkotika.


Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra, dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut Idianto, Jumat (27/1/2023).


Lebih lanjut Sastra menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg narkotika Golongan I jenis sabu.


Yakni atas nama terdakwa Alimuddin alias Muddin, 34, dan Muhdi Affan alias Mahdi, 54, di hadapan majelis hakim PN Medan, Selasa (24/1/2023) lalu.


"Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat kejahatan narkotika.


Hal itu juga selaras dengan upaya keras pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," kata Sastra.


Oleh karena itu, lanjut Sastra, (DPD Granat Sumut mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung kinerja JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan

dalam menindaklanjuti P4GN.


32 Terdakwa


Menanggapi apresiasi tersebut, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyambut baik penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut.


"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa.


Tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada 4 terdakwa lainnya," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Di bawah kepemimpinan Idianto, lanjutnya, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. 


"Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. 


Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa," pungkas Yos. (ROBERTS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini