![]() |
Kantor KPU Deliserdang |
Hal itu disebutkan Ziaulhaq Siregar Komisioner KPU Deliserdang, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan saat dikonfirmasi via seluler, Minggu 7/1/2023.
Zia, mengatakan pergeseran dapil berdasarkan pertumbuhan penduduk Kabupaten Deliserdang dan hal itu sudah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk Dapil 1 berkurang dari 9 Kursi menjadi 8 Kursi, Untuk Dapil 2 tetap 8 Kursi , untuk dapil 3 bertambah dari 6 kursi menjadi 7 kursi, untuk dapil 4 dari 10 kursi menjadi 9 kursi, untuk dapil 5 tetap 6 kursi, dan untuk dapil 6 dari 11 kursi menjadi 12 kursi.
" Jumlah tetap 50 kursi, namun pengajuan pergeseran ini, hingga saat ini masih menunggu penetapan KPU Pusat," ucap Ziaulhaq Siregar.
Adapun daerah meliputi Dapil 1 yaitu Kecamatan Pantailabu, Beringin, Lubukpakam, Pagarmerbau dan Galang. Untuk Dapil 2 yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun Purba, STM Hulu dan Gunung Meriah, Untuk Dapil 3 yaitu, Patumbak, Delitua, Namorambe, Sibiru biru dan Sibolangit, untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Pancur Batu, Kutalimbaru dan Sunggal, untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli, untuk Dapil 6 yaitu Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batangkuis.( Wan)