Refleksi 2022, Pidum Kejaksaan RI Tangani 352.902 Kasus Termasuk Ferdy Sambo dkk dan Indra Kenz, 1.454 RJ

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana (kanan). (MOL/Ist)



JAKARTA | Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan RI di Tanah Air sepanjang tahun 2022 diinformasikan telah menangani sebanyak 352.902 kasus / perkara. Beberapa di antaranya sempat menarik perhatian publik.


Yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) yang sekarang bergulir di PN Jakarta Selatan.


Demikian juga dengan perkara investasi 'bodong' beraroma judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik lewat aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz yang baru saja divonis 10 tahun penjara di PN Tangerang.


Sedangkan penghentian penuntutan para tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 1.454 kasus. Juga telah dibentuk 2.621 Rumah RJ dan 119 Balai Rehabilitasi.

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Senin (2/1/2023) menginformasikan, dari 352.902 kasus / perkara tersebut, tahap prapenuntutan sebanyak 160.076 perkara, penuntutan (117.855), upaya hukum (6.489) dan tahap eksekusi (68.482).


Sebanyak 160.076 pemberitahuan penyidikan dari penyidik (SPDP). Tahap I (129.365), berkas dinyatakan lengkap (121.685), Tahap 2 (117.855) dan 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan serta sudah masuk tuntutan (196.932). Tahap banding (4.332) serta tahap kasasi (2.157 perkara).


Kasus lainnya juga sempat menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yaitu dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka A, IK, NIA dan tersangka HH.


Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.  Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi


Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan


Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiqul Wibowo, Chuk Putranto dan terdakwa Irfan Widyanto.


Terorisme


Perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad MA bin Okbah (almarhum), Dr H Anung Al Hamat Lc MPdi alias Anung bin Samsudi  dan terdakwa Dr Ahmad Zain Annajah.


Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara sekaligus berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Pidum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (ROBERTS)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar