![]() |
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang paparkan pengungkapan kasus Curas di Mapolresta Deliserdang, Jum 'at 20/1/2023 |
Tiga tersangka yang diringkus Polisi yaitu IA (18) warga Dusun 1 Desa Wonosari, TS ( 19) Warga Dusun III Desa Dalu Sepuluh-A dan DA (18) warga Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor korban Honda CRF BK 5295 AKK yang sebelumnya dirampas paksa ketiga tersangka.
Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi SIK dalam siaran persnya, Jum at 20/1/2022 sore mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya menangkap tiga orang tersangka bersama sejumlah alat bukti.
" Tiga tersangka pelaku curas sudah diamankan dan saat ini dalam proses hukum. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, peristiwa berawal saat korban merayakan malam tahun baru bersama temannya di Jalinsum Medan- Lubukpakam, tepatnya di Pasar IX Desa Tanjung Baru 1/1 2023 sekitar pukul 03.30 wib. Tiba tiba para pelaku datang langsung menganiaya korban dan merampas sepeda motor korban. Hingga teman korban lalu melaporkan kejadian itu pada ibu korban dan selanjutnya ibu korban Tiarna Manurung membuat Laporan ke Polresta Deliserdang.( Wan)