MEDAN | Kurang lebih setengah jam, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe dr Arjuna Wijaya dicecar majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan terkait bobolnya kas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai Rp2,5 miliar.
"Saudara di tahun 2018 masih direktur di rumah sakit itu. Artinya saudara kan Pengguna Anggaran (PA). Bagaimana fungsi pengawasan saudara sampai Rp2,5 miliar bisa kebobolan?" cecar hakim anggota Sarma Siregar, Senin (30/12023) di Cakra 9 Pengadilan TIpikor Medan.
Saksi menimpali, dirinya belakangan baru menyadari kalau penggunaan dana pengelolaan BLUD RSUD Kabanjahe oleh terdakwa Eron Ginting selaku Bendahara Pengeluaran tidak dibayarkan sesuai peruntukannya.
Fakta terungkap di persidangan, dr Arjuna Wijaya hanya menandatangani cek pembayaran pembelian obat-obatan dan lainnya yang disodorkan terdakwa. Namun tidak mengecek apakah benar dana tersebut telah dibayarkan kepada pihak ketiga atau tidak.
"Lupa Saya bu," kata saksi saat ditanya Sarma Siregar kenapa tidak menanyakan terdakwa bendahara pengeluaran apakah dananya sudah dibayarkan ke pihak ketiga atau belum.
Di bagian lain, mantan orang pertama di RSUD Kabanjahe tersebut menerangkan telah melaporkan kejanggalan penggunaan dana BLUD tersebut ke bupati Karo kemudian dibawa ke rapat Panitia Khusus (Pansus).
Belajar dari peristiwa tersebut, imbuh saksi, dirinya menambah staf lainnya untuk mendampingi kinerja terdakwa. Namun kinerja melakukan semacam perlawanan.
"Saya justru yang disuruhnya (terdakwa Eron Ginting) yang membuat permohonan pembayaran Padahal itu tugasnya sebagai bendahara pengeluaran Yang Mulia," uraiannya.
Pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut memberikan masukan agar saksi sebagai direktur membuat Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang jelas bagaimana permohonan pencairan kepada pihak ketiga.
"Makanya. Saudara juga tidak melaksanakan masukan yang diberikan BPKP Perwakilan Sumut," cecar Sarma Siregar kembali dan dijawab saksi dengan kata, lupa.
Nama Bupati
Di bagian lain majelis hakim maupun JPU Kejari Karo dimotori Alvonzo Manihuruk menanyakan tentang adanya disebut terdakwa bendahara pengeluaran menitipkan uang Rp50 kepada bupati Karo, melalui ajudan, imbuh Arjuna Wijaya, sudah diproses penyidik pada Polres Karo.
"Informasi Saya terima, uang yang diberikan terdakwa melalui ajudan, tidak diserahkan ke pak bupati Yang Mulia. Dipergunakan sendiri oleh ajudannya," kata saksi.
Melebihi Permintaan
JPU Alvonzo Manihuruk dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Eron Ginting menarik dana pengelolaan BLUD RSUD Kabanjahe TA 2018 melebihi jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) / Pelaksana Kegiatan BLUD,
Terdakwa tidak melampirkan permintaan pembayaran pada saat mengajukan cek kepada saksi dr Arjuna Wijaya, selaku Direktur RSUD Kabanjahe, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipungut ke kas Negara Senilai Rp77.979.248.
Warga Komplek RSU Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu juga dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BLUD senilai Rp2.526.803.445.
Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD RSUD Kabanjahe TA 2018, senilai Rp20.400.000.000.
Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)