Curi Handphone, Polsek Datuk Bandar Amankan 2 Pria

Sebarkan:

TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial MR Alias Bulek, 27, warga Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pelaku Pencurian) dan seorang temannya (Pelaku Pertolongan Jahat) berinisial AS, 29, warga Desa Sei Jawi Jawi, Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan, Sabtu (11/2/ 2023) sekirar pukul 12.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH dikonfirmasi Minggu (12/2) mengatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Teratai Gang Atong, Kel.Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 dan IMEI 2 : 8615 4006 8331 480, pada Minggu, (5/2/2023) sekira pukul 14.00 Wib, sebut Kapolsek Datuk Bandar.

Lanjut Kapolsek, Kejadian tersebut, saat pelapor mengatur parkir kendaraan bermotor tamu di tempat pesta pernikahan, yang saat kejadian pelapor duduk di bangku becak bermotor, lalu meninggalkan tempat duduk becak bermotor tersebut, untuk mengatur kendaraan tamu, namun setelah pelapor selesai mengatur dan kembali menuju bangku becak bermotor tadi, dilihatnya Handphone merk Vivo V25E miliknya sudah tidak ada lagi. "Pelapor memastikan bahwa Handphone merk Vivo V25E telah di curi orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor, mengalami kerugian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) serta datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi. Dengan Nomor : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Pebruari 2023, atas nama Mhd Rizky, 19, Warga jalam SMANegeri-3 Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jelasnya.

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan,  "Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor maka di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah MR Alias Bulek.

Selanjutnya, Personil Datuk Bandar mengetahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran jalan Jend. Sudirman, Gang Punak Kota Tanjung Balai. Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke TKP yang di maksud di pimpin Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R SH MH beserta personil Datuk Bandar dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku dan menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E milik M Rizky dan pelaku juga menerangkan bahwa handphone tersebut telah digadaikan sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki laki warga Sei Jawi Jawi, Kab.Asahan.

Kemudian Team berangkat ke alamat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku pertolongan jahat atas nama AS berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E.

" Team membawa kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 dan IMEI 2 : 8615 4006 8331 480. ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat tindakannya kedua pelaku melanggar pasal 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari kUHPidana,” tegas Kapolsek Datuk Bandar menutup.(Surya)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar