Karyawan PT SRA Serdang Bedagai dipecat Tanpa Pesangon |
Informasi dihimpun, 10 orang pekerja itu diantaranya Junaidi, Aris Suanto, Wanda Prawira,Mislan,Fitriadi, Rudi Salam,Dedi Syahputra,Misno, Lilik dan Suhendra. Mereka bekerja rata rata sudah 12-9 tahun lamanya di PT SRA.
Maulana, pendamping para buruh yang dipecat PT SRA ini Rabu 1/2/2023 menjelaskan, bahwa para buruh ini sudah tidak lagi dipekerjakan di PT SRA, sejak tahun 2017, ada yang dipecat tahun 2018 dan bahkan tahun 2019. Pemecatannya tidak sama tapi mereka menggugat pemecatan itu ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2020 lalu.
" Buruh korban PHK ini bekerja di PT SRA dibawah Outsourcing PT Mitra Wira Resort saat itu. Mereka diberhentikan dan PT SRA mengganti vendor baru yaitu PT Sumber Berkat Pelita dalam penanganan tenaga kerja di dalam PT SRA," Ungkap Maulana di Lubukpakam, Deliserdang.
Selanjutnya, para buruh yang melaporkan Perusahaan karena tidak membayar kewajiban pesangon seperti yang ditetapkan dalam UU Tenaga Kerja nomor 13 Tahun 2003 ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai.
Beberapa Karyawan PT SRA yang di Pecat |
Namun ironisnya, kesepakatan dan rekomendasi dari Kadisnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai Drs Nasrul Azis Siregar hingga saat ini tidak direalisasikan oleh PT SRA atau vendornya PT Sumber Berkat Pelita.