Guru Santri Dituntut 7 Tahun 3 Bulan Akhirnya Divonis 5 Tahun, JPU: Banding

Sebarkan:

 



Dokumen foto persidangan terdakwa Gilang Dwi Pandika. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara narkotika Golongan I jenis sabu atas nama Gilang Dwi Pandika, 24, belakangan dikenal sebagai salah seorang guru santri dipastikan belum berakhir. 


JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina diinformasikan melakukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara) selama 3 bulan oleh majelis hakim diketuai Nurmiati, Rabu (1/2/2023) di Cakra 2 PN Medan.


"Tempo hari terdakwanya kita tuntut 7 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Banding lah," kata Rahmi Shafrina lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (2/2/2023).


Majelis hakim dalam amar putusannya  memang menyatakan sependapat dengan JPU. Warga Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,2 gram.


Undercover Buy


Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menguraikan, Senin (15/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB, 3 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.


Terdakwa disebut-sebut acap mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Willem Iskandar Muda, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang


Saat Gilang Dwi Pandika berada   di bengkel tempat dia bekerja, ketiga saksi dari Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu (undercover buy) dengan cara menghubungi terdakwa.


Sepulang dari bengkel, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menemui seseorang bernama Fery (dalam lidik) ke daerah Bagan, Percut Seituan membeli 1,2 gram sabu seharga Rp400 ribu. 


Sekira                                   pukul 19.30 WIB saksi Toga M Parhusip kembali menghubungi terdakwa dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Willem Iskandar Muda, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.


Setelah memperlihatkan sabu tersebut, saksi Toga M Parhusip dan kedua rekannya yang sudah standby tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti (BB). (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini