Kajari Medan Wahyu Sabrudin menghadiri penyerahan tahap II terhadap 2 tersangka dugaan pajak Rp244,8 miliar. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim penyidik pada Mabes Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB) kasus dugaan penggelapan pajak kepada JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).
Penyerahan tahap II dihadiri Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Direktur Penegakan Hukum di DJP Pusat Eka Sila Kusna JayaKasi, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Kasi Intel Simon, Humas DJP Sumut Dwisti dan staf lainnya.
Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kedua tersangka pria berinisial LS dan S. Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.
Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.
Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130.
Untuk memulihkan kerugian negara penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.
Baik TS dan S diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara atau paling lama 6 tahun serta dikenakan tindak pidana denda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan hingga proses persidangan.
Sebagai penutup Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, bahwa DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.
"Penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan Polri dan kejaksaan dalam rangka penerimaan negara," pungkasnya.
Surat Dakwaan
Sementara Kajari Medan Wahyu Sabrudin mengatakan, kedua tersangka kemudian dititipkan ke Rutan Kelas I Medan 20 hari ke depan terhitung 1 Februari 2023.
"Tinggal menunggu tim JPU menyiapkan dakwaan agar perkaranya kemudian bisa disidangkan di Pengadilan Pajak Medan," katanya. (ROBERTS)