Polres Tangerang Tangkap Dua Gembong Pengedar Narkoba Dari Salah Satu Hotel di Tanjungbalai.
![]() |
Zulham Efendi Saragih Ketua DPP Monitor Indonesia |
Seperti yang diketahui pada Hari Selasa Tanggal (31/1/2023) yang lalu pihak Kepolisian RI Polres Tangerang dengan didampingi Mabes Polri ada melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai kurir penyimpanan narkoba disalah satu Hotel yang ada di Tanjungbalai.
"Adapun inisial dua orang tersangka yang diamankan pihak Polres Tangerang tersebut yakni B warga Jln Anwar Idris dan S warga Jalan Sudirman. Dari hasil pengkaan itu petugas juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 69 kg," kata Zulham Efendi Saragih Ketua DPP Monitor Indonesia kepada wartawan, Senin (6/2/2023) di kota setempat.
Dikatakannya, kedua pelaku yang diamankan itu hanya sebatas kurir atau tempat penyimpanan barang haram itu saja. Tetapi kedua pelaku dikendalikan oleh seorang big bos narkoba diduga berinisial R yang saat ini masih mendekam didalam Lapas," ujar Zulham.
Saat awak media ini mencoba mencari informasi dari lokasi hotel tempat penangkapan kedua pelaku, salah seorang sekuriti hotel membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar bang, pada hari Selasa Tanggal (31/1/2023) ada petugas dari Kepolisian RI melakukan penggerebekan dan penangkapan disini. Katanya mereka dari Mabes Polri, dan saat itu mereka ada menangkap dua orang laki laki dari dalam salah satu kamar hotel. Tetapi inisial kedua pelaku saya nggak tahu bang," ujar sekuriti tersebut. (Surya)