'Nekad' Gadaikan Mobil Rental, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Frianta Felix Ginting saat membacakan surat tuntutan terdakwa Andi Harianto yang dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Andi Harianto, oknum polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumut lewat persidangan secara virtual, Senin petang (20/2/2023) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


JPU pada Kejati Sumut Frianta Felix Ginting dalam surat tuntutannya menilai pria 42 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.


Fakta terungkap di persidangan, terdakwa 'nekat' menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam yang dirental kemudian digadaikan, tanpa sepengetahuan saksi korban Indah Pratiwi.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Fahren, terdakwa kemudian memohon agar nantinya dihukum seringan-ringannya.


"Saya masih ada tanggungan Yang Mulia. Anak masih sekolah. Mohon dikurangi dari tuntutan jaksa Yang Mulia," ucapnya. 


Sementara pada persidangan lalu, terdakwa melalui JPU mengatakan, sudah ada perdamaian tertulis antara terdakwa dengan korban, Indah Pratiwi.


Digadaikan


Dalam dakwaan Frianta Felix Ginting menguraikan, Jumat petang (21/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB Andi Harianto menelepon sesama rekannya polisi bernama Sutomo agar dicarikan mobil rental. Menurut terdakwa, untuk kegiatan supervisi di Biddokes Polda Sumut selama 5 hingga 7 hari.


Saksi Sutomo pun menghubungi korban, Indah Pratiwi. Secara teknis, saksi korban dengan terdakwa ketika itu menjabat Kaur Keu Biddokkes Polda Sumut.

 

Lewat sambung WhatsApp, korban bersama suaminya, Andit beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan bertemu terdakwa dan sepakat rental monil sebesar Rp450.000 selama 7 hari.


Terhitung 21 hingga 27 Oktober 2022. Terdakwa baru mentransfer uang rental mobil Rp3.150.000 kepada saksi korban.


Namun setahu bagaimana, terdakwa warga Jalan Roso Taman Marendal Mas Kelurahan Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sejak, Rabu (2/11/2022) sulit dihubungi. Korban pun meminta tolong kepada saksi Sutomo untuk memcari tahu keberadaan terdakwa dan mobilnya.


Belakangan diketahui kalau Kijang Innova Reborn miliknya telah digadaikan kepada seseorang bernama Eli Siregar sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini