Polres Pematangsiantar Gulung 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Diinformasikan masyarakat, 2 pria diduga jaringan pengedar sabu sabu, Ardimen Gulo alias Ardi (48) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar dan Welly (41), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar, diciduk  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (30/1/2023) petang.

"Penangkapan awal sekira pukul 18:30 WIB terhadap Ardimen Gulo alias Ardi, ditepi jalan saat membawa sabu sabu di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar". Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Rabu (1/2/2023) siang.

Dipaparkan Rusdi Ahya. "Dari pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk VIVO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah plastik berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu. 

Diinterogasi Ardimen  mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya". Pukul 20:00 WIB, petugas memboyong pelaku kerumahnya.Hasil geledah ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu".

Kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tiktak dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 (Satu koma Enam Tiga) gram. Total sabu ditemukan dari Ardimen Gulo seberat brutto  13,11 (Satu Tiga koma Satu Satu) gram". Papar Rusdi Ahya

Interogasi melekat. Ardimen makin ciut dan mengaku ada menitip sabu kepada temannya Welly. Mendengar pengakuan, petugas memancing  Welly untuk bertemu di Jalan Pane Kelurahan Karo, Kecamatan  Siantar Selatan, kota  Pematang siantar sekira pukul 21.00 WIB.

"Umpan termakan. Welly datang dan langsung diamankan dan digeledah. Dari pelaku ini petugas menyita 1 (satu) unit handphone merk OPPO dari saku depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakannya. Dari saku depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan sabu". 

"Welly membenarkan ada menerima sabu sabu dari Ardimen untuk dijual. Atas barang bukti ditemukan, keduanya tidak berkutik diborgol. Ardimen Gulo  mengakui barang bukti sabu sabu diperolehnya dari seseorang berinisial B warga kota Medan". Ungkap Rusdi Ahya.

"Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum". Tandas AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar