MEDAN | Usman, warga Jalan Ileng Gang Durian, Lingkungan II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan lewat persidangan virtual, Rabu (8/2/2023) di Cakra 5 PN Medan diadili.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu didakwa JPU pada Kejari Belawan Yovita Morina Tarigan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 4 klip bening.
Usai pembacaan dakwaan, Yovita kemudian dipersilakan menghadirkan saksi dari Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
"Hasil pengembangan informasi dari masyarakat Yang Mulia. Saya bersama tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong di Jalan Ileng Gang Durian, Kelurahan Rengas Pulau.
Kami lakukan penggeledahan. Ditemukan 4 klip bening tembus pandang diduga berisi sabu. Ada juga timbangan (elektrik) sama uang Rp207 ribu," urai saksi menjawab pertanyaan hakim ketua As'ad Rahim Lubis.
Tim sempat melakukan interogasi. Menurut rencana sabunya akan dijual dan menyita uang kontan Rp207 ribu hasil penjualan sebelum tertangkap.
"Waktu kami tanya katanya sabunya mau dijual. Terdakwa sudah pernah dihukum," pungkasnya.
Rumah Kosong
Yovita Morina Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Usman dibekuk dari rumah kosong.
Pria 32 tahun tersebut menjual sabu dengan cara menunggu calon pembeli di seputaran rumah kosong. Sabunya diperoleh dari seseorang bernama Rahmat alias Amek (belum tertangkap). Hal itu dilakukannya sudah 2 bulan.
Usman dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi lainnya. (ROBERTS)