MEDAN | Setelah tersangka H Suherdi SSos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi (PKA) giliran Fakhrizal selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Sumut.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (2/2/2023) mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, Fakhrizal langsung dititipkan alias di Runah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Rabu (1/2/2023).
Fakhrizal dan H Suherdi SSos tersandung kasus dugaan korupsi mencapai Rp1.484.630.959 terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 lalu.
"Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu (1/2/2023)," jelas Yos A Tarigan.
Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga membantu tersangka H Suherdi di mana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)