DELISERDANG | Bangunan Rumah Toko ( Ruko) tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dari Instansi terkait berdiri di Jalan Bakaran Batu, tepat didekat Kantor Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Bangunan ruko itu ada tiga tingkat dan saat ini dalam pengerjaan.Pembangunan Ruko tanpa PBG di Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang
Dari amatan dilokasi, Selasa 7/3/2023 sejumlah pekerja terus melakukan pembangunan dan disebut mereka bangunan ruko itu milik P warga Lubukpakam turunan Tionghoa.
Terkait hal ini, Camat Lubukpakam Setia Budi Pane saat dikonfirmasi tentang keberadaan kegiatan pembangunan ruko yang diduga belum memiliki PBG itu langsung tanggap.
" Kita sudah langsung bertindak dengan mengirim petugas mengecek izin dari kegiatan pembangun ruko itu. Dan ditemukan dilapangan bahwa pemilik bangunan sedang mengurus izinnya tapi belum keluar. Dengan demikian kita minta kegiatan pembangunan dihentikan sebelum izin PBG ada. Kita juga akan buat surat tembusan ke Satpol PP untuk memonitor kegiatan tersebut," tegas Camat Lubukpakam.
Mantan Camat Patumbak itu juga menghimbau pada masyarakat yang akan mendirikan bangunan kususnya di Kecamatan Lubukpakam untuk mengikuti prosedur yang ada.
" Sekarang memang mengurus perihal perijinan sudah langsung OSS, mekanismenya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Tapi kecamatan tetap mengawasi dan mengimbau warga untuk urus izin dulu, sudah ada izin PBG nya baru dikerjakan, " Jelas Camat.
Meski sudah di hentikan pihak Kecamatan Lubukpakam namun aktivitas pembagunan kembali dilakukan setelah petugas Kecamatan berlalu dari lokasi.( Wan)