"Pelaku ditangkap diparkiran Siantar Hotel, Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, setelah diinformasikan warga lantaran dicurigai sedang membawa narkotika". Ujar Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis petang.
Lanjut Rusdi Ahya. Setelah diamankan, pria ini diperintah mengeluarkan isi saku celana. Ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,54 (Nol koma Lima Empat) gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO dan uang sebesar Rp. 4000,- (Empat Ribu Rupiah). Turut diamankan 1 (satu) unit sepedamotor Honda Revo tanpa plat yang dikendarai pelaku". Papar Rusdi.
Diinterogasi pelaku mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya. Saat pengembangan target ini belum berhasil ditemukan.
Pelaku HRP alias Hotman serta barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum berlaku. (Bay/OS)