Berharap Untung dari Jual 22 Butir Ekstasi, Warga Medan Polonia Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Rahmi Shafrina saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN |  Berharap akan mendapatkan keuntungan Rp400 ribu dari hasil penjualan 22  butir pil ekstasi malah berakhir 'buntung'. Marwan Bakri lewat persidangan secara virtual dari balik terali besi Rutan Medan, Selasa petang (7/3/2023) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina di Cakra 9 PN Medan juga menuntut terdakwa pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Untung


Sementara dalam dakwaan Rahma Shafrina menguraikan, perkara Jalan Gereja Gang Mesra, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota diungkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas pengembangan informasi dari masyarakat.


Di kawasan terdakwa diinformasikan kerap terjadi transaksi narkotika. Tim kepolisian, Senin (12/12/2022) mengutus informan dengan cara menelepon Marwan Bakri seolah mau membeli ekstasi.


Terdakwa kemudian pergi menemui pria bernama Alex (dalam lidik) ke Komplek CBD Jalan Antariksa, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.


Dia memesan 22 butir ekstasi karena ada calon pembelinya. Alex menyebutkan harganya Rp4.400.000. Bila laku terjual, terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan (upah) Rp400.000.


Terdakwa pun diamankan tim Ditresnarkoba tak lama setelah menunjukkan ke-22 butir tersebut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini