Memasuki triwulan Tahun 2023, Lembaga Survey Indonesia (LSI) menempatkan Kejaksaan RI kembali memperoleh kepercayaan sebagai lembaga negara di bidang hukum yang dinilai mampu menegakkan supremasi hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Tentu saja ini sebagai motivasi bagi jajaran korps Adhyaksa untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Setiap satuan kerja di seluruh bidang dari Sabang sampai Merauke harus mampu merawat kepercayaan masyarakat tadi. Perlu mawas diri, jangan sampai menodai Public Trust ini.
Saya menilai bahwa capaian positif yang mendorong tingginya kepercayaan publik atas institusi Kejaksaan antara lain, pelaksanaan kewenangan yang langsung menjawab isu penting negara sesuai arahan Presiden yang oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya menerjemahkan dengan konkret, tidak basa basi, tegas konsisten dan langsung menohok ke inti masalah.
Pertanggungjawaban hukum pejabat setingkat top manajemen tidak hanya sekadar operator. Hal ini dipandang masyarakat adalah wujud hadirnya negara dan implementasi perintah Presiden dalam masalah-masalah perekonomian negara dan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penegakan hukum bidang korupsi, misalnya kelangkaan Minyak Goreng (mafia minyak goreng/ sawit), Asabri dan Jiwasraya, penanganan kasus mafia pupuk yang tengah diusut oleh JAM Pidsus.
Hal ini tentunya menjawab kelangkaan pupuk subsidi di tingkat petani dan dikaitkan dengan kebijakan produksi dan distribusi pupuk oleh jajaran Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, penanganan kasus BUMN bermasalah, perkara korupsi maskapai PT Garuda, proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) tahun 2020-2022 oleh Kementerian Kominfo dan tentunya juga di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, satker di daerah berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.
Penerapan Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, serta hadirnya Rumah Restorative Justice di daerah mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya pencari keadilan.
Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk kepedulian institusi Adhyaksa dalam merawat harmonisasi, silaturahmi dan kesadaran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Penerapan sistem MERIT di Bidang Pembinaan (JAM BIN) yaitu sistem manajemen SDM berdasar kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan dalam rekrutmen, pengembangan, promosi dan hal lain dalam lingkup pembinaan.
Hal ini sangat signifikan mendorong internal trust institusi kejaksaan yang akan bergerak kompak meningkatkan public trust.
Dalam kaitan itu ke depan sebagai respon terhadap tingginya apresiasi publik atas kinerja Kejaksaan ini, kami melihat hal-hal yang perlu dikerjakan antara lain, kebutuhan regulasi organik yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah mengatur Manajemen Kejaksaan sebagaimana amanah Pasal 9B UU No 11 Tahun 2021 ttg Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pada Pasal 9B, Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon jaksa, pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir dan promosi, mutasi penilaian kinerja, kedisiplinan dan pengawasan untuk jaksa dilakukan secara terbuka, profesional dan akuntabel berdasar kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Adanya kebutuhan regulasi sebagai untuk optimalisasi lembaga kejaksaan sebagai penegak hukum dan single prosecution yaitu RUU KUHAPidana dalam rangka supervisi semua tindak pidana serta UU Perampasan Aset dan perlindungan profesi jaksa yang perlu disesuaikan dengan standar Internasional Asosiasi Profesi (IAP) Jaksa.
Di penghujung tulisan ini, saya selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan selamat kepada seluruh insan Adhyaksa atas capaian kinerja selama ini yang diapresiasi berbagai elemen masyarakat, baik itu lembaga akademisi, politisi, media dan juga lembaga survei. (Red / MOL)