![]() |
Pengawalan Lokasi Eksekusi oleh Petugas TNI Polri |
Sebelumnya pada Senin 20/3/2023 kemarin, sejumlah warga korban terdampak proyek pembangunan kanal antisipasi banjir Bandara Kualanamu sekitarnya itu sempat datang beraudensi ke Kantor DPRD Deliserdang dan diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Hj Wastiana Harahap, Darwis Batubara dan H Saiful Tanjung.
Pada warga Anggota Komisi I DPRD Deliserdang ini berjanji akan mendampingi masyarakat dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memohon toleransi penundaan pembacaan eksekusi atas tanah masyarakat yang masih belum menerima ganti-rugi sepakat dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWWS) II Sumut selaku pemohon eksekusi.
![]() |
Warga saat audensi di Komisi 1 DPRD Deliserdang |
Tapi hingga proses eksekusi dilakukan pihak PN Lubukpakam dikawal ratusan personel Polresta Deliserdang dan TNI tapi wakil rakyat tak satupun ada yang hadir membela masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan itu.
Warga sebelumnya sempat berharap ada upaya jembatan mediasi dari Anggota DPRD Deliserdang untuk masyarakat terdampak proyek pembangunan kanal Bandara Kualanamu. Tapi dengan tidak ada anggota dewan yang diharapkan datang, harapan itupun pupus dan ini sangat mengecewakan mereka.
Gino salah seorang pemilik lahan yang terdampak proyek mengaku kecewa dengan tidak adanya satupun Anggota DPRD Komisi 1 yang kemarin mereka temui datang mendampingi mereka. Padahal masyarakat berharap merek dapat membantu permasalahan yang dialami warga saat ini.
" Iya kecewa kami, kemarin waktu kita audensi ke Komisi I DPRD Deliserdang kita sempat berharap ada pembelaan dari wakil rakyat itu, namun nyatanya tidak ada juga. Kini kami rakyat kecil ini merasa tidak ada yang membela dalam masalah ini," keluhnya.
Proyek pembangunan kanal pengantisipasi banjir bandara Kualanamu sekitarnya itu disebut menelan biaya Rp 16 milyar. Hal ini sudah direncanakan realisasi sejak Tahun 2014 lalu namun terkendala akibat proses ganti rugi lahan yang belum tuntas dengan masyarakat, hingga BWSS Sumut menitipkan uang ganti rugi yang ditetapkan oleh tim Apresial di PN Lubukpakam.
Warga menolak mengambil uang yang dititipkan di PN Lubukpakam itu, karena warga merasa tidak ada negosiasi kesepakatan terkait harga ganti rugi dengan tim apresial maupun BWSS II Sumut. Hingga akhirnya PN Lubukpakam memutuskan untuk melakukan eksekusi paksa atas lahan masyarakat itu.( Wan)