SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) menutup aktivitas Galian C ilegal yang beroperasi di Bantaran Sungai Ular, Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Rabu (8/3/2023) siang.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud memerintahkan Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan untuk memimpin dan melakukan penutupan aktivitas galian C ilegal ini dikarenakan menindaklanjuti keluhan warga.
Selanjutnya, pelaksanaan penutupan lokasi galian C ilegal tersebut dipimpin Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan bersama Camat Perbaungan Muhammad Fahmi, dan Danramil Perbaungan Kapten Kav Ishak Iskandar, serta dihadiri Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sergai Iptu H Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda RK Haloho, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih Lian Lubis, beserta personel gabungan Polsek Perbaungan, Koramil Perbaungan dan kantor Camat Perbaungan.
Kemudian Unit Tipiter Satreskrim Polres Sergai bersama jajaran Polsek dan Muspika Perbaungan, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Ketika tiba di lokasi, tim tidak mendapati adanya aktivitas galian hanya bekas pernah beroperasi galian. Kemudian, tim melakukan penutupan dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi galian C illegal tersebut.Dikarenakan Aktivitas galian C ilegal ini telah meresahkan warga dan dapat juga merusak ekosistem.(HR/HR)