AKBP OXY : Anak Bacok Ibu Kandung diancam Pasal 340 Jo 53 Kuhp

Sebarkan:

 

Kapolres Sergai AKBP Oxy didampingi Waka Polres dan Kasi Humas saat diwawancarai awak media terkait anak bacok mamaknya, Kamis,(27/4/2023).

SERDANGBEDAGAI | Sempat Viral di beberapa media mengenai pembacokan mamak yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri di Kecamatan Pantai Cermin Wilkum Polsek Pantai Cermin, Polres Serdangbedagai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta kepada awak media saat di konfirmasi terkait kelanjutan peristiwa pembacokan seorang ibu yang dilakukan oleh anaknya, Kamis,(27/4/2023) pagi, menyampaikan bahwa si IK pelaku pembacokan sudah ditangani oleh pihak Polres Sergai langsung dan sekarang IK sudah ditahan di sel tahanan Polres Sergai.

Melihat urutan kejadian dari pemeriksaan IK yang sudah dilakukan mengarah keperbuatan yang sudah direncanakan dan percobaan pembunuhan.

"Setelah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, jadi kita persangkakan Ik dengan pasal 340 jonto 53 Kuhp," tutup AKBP OXY.

Sebelumnya diketahui Ikhsanul Kholiqin (IK) ,22, warga Dusun I Ujung Rambung Desa Celawan kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) boleh dikatakan masih pengantin baru. IK dan istri tinggal di rumah Ibu kandungnya, dan mempunyai dua orang kakak perempuan yang sudah berkeluarga.

Ayahnya, Paino ,61, tinggal di Dusun IX Desa Celawan juga, dan sudah 7 tahun bercerai dengan Ibunya bernama Sarmidah ,56, yang tinggal di Dusun I Ujung Rambung dengan kedua anaknya, sementara Winda putri sulung bersama suami tinggal di Duri (Provinsi Riau).

Karena yang dijanjikan oleh Ibu kandungnya kalau dirinya bakal mendapat giliran untuk mengelola kebun sawit milik orangtuanya yang di Duri belum mendapat izin orangtua lalu IK kalap, dan membacok kepala dan bahu Ibu kandungnya, Senin (24/4/2023) sore.

Peristiwa itu berlangsung di rumah Paman (adik ibu kandungnya), yang letaknya bersebelahan dengan rumah ibunya. Sementara, IK melakukan eksekusi persis di hadapan Paman dan keluarganya, dan setelah membacok Ibunya dengan sebilah Parang yang sudah disiapkan nya, IK dapat diringkus Pamannya dibantu tetangganya.

Khairani Agustina ,24, kakak kandung pelaku menceritakan kronologis awal kejadian.
Selama ini, Kebun sawit seluas satu hektar itu dikelola oleh Kakak tertua pelaku dan saat itu pelaku menagih janji mamaknya agar dirinya diberi kuasa untuk mengelola, secara bergantian dengan kakaknya bernama Winda.

Saat pelaku menagih janji Mamaknya akan diberikan hak kelola sesudah lebaran, ternyata sang Mamak berkilah dengan mengatakan, kalau dirinya belum berpengalaman mengerjakan lahan sawit. Bahkan pelaku ngotot, kalau dirinya siap belajar mengurus kebun sawit, yang penting ada restu dari Mamaknya, tagih IK yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pick up membawa Bawang merah dari kampungnya ke pasar.

Tak berselang lama, entah siapa yang memberitahu tiba-tiba datang Paino,61, ayah kandung pelaku yang tinggal di Dusun IX Desa Celawan. Karena Ayah dan Mamak kandung pelaku, sudah bercerai sejak 7 tahun yang lalu dan pelaku dengan Kakak – kakaknya ikut dengan Mamak.
lalu mencoba menasehati Pelaku, dan membujuk Pelaku untuk tinggal di rumahnya, sebab setelah bercerai 7 tahun yang lalu, ayah Pelaku tidak tinggal satu rumah lagi dengan anaknya.

Namun pelaku menolak, dan pergi ke dapur kemudian mengambil satu bilah parang, lalu mengasahnya di dekat sumur di ruang dapur.
Pelaku sempat melihat korban pergi keluar rumah, dan tebaknya pasti ke rumah Pamannya Armin yang berada di sebelah rumah mamaknya.
Tak mau dicurigai, kemudian pelaku pergi ke kamar dan menyimpannya parang yang sudah diasahnya di kamar, karena pelaku berpikir kakak–kakak pelaku yang berada di rumah mungkin sudah tahu, bahwa pelaku sedang memegang parang.
Kemudian pelaku tertidur di kamar, sementara istrinya bernama Lia,19, lagi berada di rumah Pamannya, sekitar pukul 16.00 pelaku bangun tidur dan kemudian sholat.

Melihat tidak ada lagi orang di rumah, pelaku menonton TV sampai pukul 19.00, Pelaku kemudian pergi kerumah pamannya Armin, sembari menyelipkan Parang yang sudah diasahnya dipinggang.

Karena hatinya sedang panas, tanpa permisi pelaku langsung masuk kerumah Pamannya, dan sempat ditegur pamannya karena tindakannya ini. Kemudian pelaku melihat Mamaknya, sedang berbincang dengan istri pelaku bernama Lia di ruang tengah.

Saat itu istri pelaku sempat bertanya kepada suaminya, ‘’apa udah makan?” namun pelaku tidak menjawab. Begitu melihat pelaku datang, korban langsung pindah ke ruang belakang dan duduk bersama Armin dan keluarganya. Kemudian tak lama, pelaku juga pergi ke ruang belakang dan duduk di tangga musholah yang ada di ruang belakang, jaraknya kurang lebih 3 meter dari posisi duduk korban.
Pelaku saat itu mencari kesempatan untuk membacok korban, melihat semua orang – orang di ruangan tersebut lengah, lalu pelaku langsung berlari sambil mencabut parang yang ada di pinggang kemudian membacok korban sebanyak dua kali.

Ketika akan membacok ketiga kalinya, Pamannya Armin lalu menangkis sembari memegang tangan pelaku dan mendorong pelaku hingga terjajar di kursi.
Dibantu tetangga, pelaku dapat diamankan dan barang bukti sebilah Parang, batu asah dibawa Polisi sebagai barang bukti.

Tersangka IK saat diserahkan keluarga ke pihak kepolisian, Selasa,(25/4/2023)
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Iptu BD Sitorus, saat dikonfirmasi  Selasa,(25/4/2023) sore, membenarkan kejadian ini dan sudah ditangani, atas petunjuk Kapolres Sergai supaya diserahkan penanganan lanjutan ke Polres Sergai.(HR/HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini