![]() |
Kejari Deliserdang Saat Memberikan Keterangan Pers |
Pemkab Deliserdang melalui Dinas Perkim membayar uang pembelian tanah kosong dan ganti-rugi tanaman serta bangunan Karyawan pensiunan serta exs karyawan pensiunan PTPN 2 yang berada diatas lahan tersebut.
Pembayaran dilakukan pihak Pemkab Deliserdang atas tanah H Ahmad Noor sebesar Rp 6.691.969.200,- dengan luas tanah 49.208 meter persegi.
Lahan tersebut sudah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha ( HGU) dengan nomor SK BPN nomor 42/ HGU/ BPN/ 2002 tertanggal 29 Nopember 2022 ditetapkan bahwa 18,5 hektar permohonan H.Ahmad Noor atasnama Masyarakat Dusun II Desa Pagarmerbau Satu dilepas dari HGU.
Sekarang ini masyarakat mengaku tidak tau uang Pemkab untuk mengganti rugi lahan garapan itu jatuh pada siapa. Karena itu tanah masyarakat yang sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan PTPN2.
Masyarakat tidak ada menerima uang dari penjualan tanah garapan itu pada Pemkab Deliserdang. Sekarang ini jadi persoalan juga, tanah itu kami perjuangkan, uang masyarakat dikutipi dan tanah kosong dijualin oleh pengurus Kelompok Tani ini, warga tau semua tanah mana mana yang sudah dijual dengan orang orang luar.
" Pun sudah ngutipin uang masyarakat, jual tanah kosong, sampai sekarang pengurusan surat tapak rumah masyarakat belum juga tau gimana kejelasannya. Seperti tidak ada tanggung jawabnya, Kades lama itu sudah banyak terbitkan SKT di lahan garapan 18,5 Desa PM satu," sebut Warga
Terkait transaksi atas lahan tersebut dengan Pemkab Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH mengatakan akan mempelajari hal ini.
" Segera kita akan pelajari hal ini, kita Lidik," ucap Kasi Intel Senin 10/4/2023.
Kini lahan ini jadi persoalan, karena pihak PTPN2 melakukan perusakan pilar batas sesuai kesepakatan dibuat dan bahkan tanah dari bagian 18,5 hektar dikorek parit dan akan diambil kembali oleh pihak PTPN2.( Wan)