Petugas mengamankan seorang pria sebagai pengedar sabu yang diketahui bernama Ipul (43) warga Desa Aek Hitetoras , Kecamatan Merbau, dari rumah mertuanya, Dusun Kampung Jawa , Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan batu Utara , Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu- sabu sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, dan 7 bungkus plastik klip kosong.
Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha S.TK M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada media ini membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan ,tersangka sebelumnya seorang resedivis kasus narkoba jenis sabu tahanan LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020.
" Tersangka, sebelumnya resedivis kasus Narkoba jenis sabu, dan kini kembali melakoni bisnis sabu- sabu yang sudah dijalaninya sejak setahun yang lalu " jelas Kanitreskrim tersebut.
Menurut Kanit, uang sebesar Rp. 6.020.000,- adalah uang tersangka dari hasil menjual sabu- sabu, sementara sabu sebanyak 14 bungkus yang disita Polisi beratnya sekira 70 gram dan rencananya akan dijual oleh tersangka.
Petugas Reskrim Polsek NA IX-X kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka namun tidak ada ditemukan narkoba.
Setelah itu, tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum lebih lanjut. (Indra )