Diduga Cacat Hukum, Anggota KSU Kekar Eks PTPN 6 Pabatu Laporkan 'Skandal' Penjualan Aset SPBU ke Ombudsman Sumut

Sebarkan:




Dokumen foto ketika Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kiri atas) menerima laporan anggota KSU Kekar eks PTPN 6. (MOL/Ist)



MEDAN | Sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Kesejahteraan Karyawan (Kekar) eks PTPN 6 Pabatu (sekarang PTPN 4-red), Jumat petang (5/5/2023) melaporkan 'skandal' penjualan aset koperasi diduga terjadi penyimpangan dan maladministrasi dalam ke Kantor Ombudsman Sumut.


Yakni penjualan tanah dan SPBU di Jalan Gatot Subroto, Desa Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, yang dilakukan oleh pengurus koperasi.


Didampingi Ketua Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Sumut Trie Yanto Sitepu SH, sejumlah anggota KSU Kekar eks PTPN 6  Pabatu di antaranya, H Erwanto AM, Suyatman MW, Jamaluddin Tanjung, Abdul Halim Sitepu.


Serta Dasim, Suryanto SM, Drs Syaiful Bahri dan lainnya diterima Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi staf bagian penerimaan laporan masyarakat di Sekretariat Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.


Menurut mereka, penjualan tanah dan SPBU aset KSU Kekar eks PTPN 6 Pabatu itu, bertentangan dengan AD/ART koperasi karena dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.


Kepada wartawan usai menyampaikan laporannya, H Erwanto AM menyampaikan bahwa penjualan tanah dan SPBU milik koperasi di Pabatu, senilai Rp6 miliar lebih, terjadi pada tahun 2020 yang dilakukan sejumlah pengurus KSU Kekar eks PTPN 6 Pabatu kepada Soefiandi, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Medan. 


"Penjualan aset itu tanpa melalui rapat anggota. Dan setelah penjualan, juga tidak ada laporan pertanggung jawabannya dari pengurus kepada anggota koperasi," sebut Erwanto didampingi anggota koperasi lainnya.


Sementara mantan Ketua Badan Pengawas KSU Kekar eks PTPN 6 Pabatu mengatakan, penjualan aset KSU Kekar disebut-sebut sarat rekayasa, dan diduga telah terjadi pemalsuan dokumen surat-surat, sehingga aset itu bisa dijual pengurus.


"Karena tak transparan dan penuh rekayasa, anggota KSU Kekar yang jumlahnya sekitar 700 orang, banyak yang tidak setuju penjualan itu. Saya selaku Badan Pengawas juga tidak setuju dan menentang itu serta tak bersedia ikut menandatangani akta jual beli atas aset itu," ujarnya.


Bukti tidak transparan dan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus koperasi, terang Erwanto, di dalam akta jual beli dari PPAT Warti SH MKn yang beralamat di Kota Tebing Tinggi, bahwa pembayaran atas penjualan aset itu cash.


Tapi nyatanya, sebutnya, tak ada sepeser pun hasil penjualan aset senilai Rp6 miliar lebih itu yang masuk kas KSU Kekar. Pengurus mengaku kalau pembayaran yang dilakukan pembeli baru Rp 4 miliar lebih dan itupun dicicil. 


Dari Rp4 miliar itu, Rp2 miliar yang dibagikan kepada anggota sebagai SHU. Sedangkan Rp2 miliar lebih lainnya tak jelas ke mana pembagian dan penggunaanya. 


Demikian juga sisa pembelian senilai Rp 1,96 miliar, tidak jelas apakah sudah dibayar atau belum oleh pembeli ke pengurus koperasi," urai Erwanto.


Sejak tahun 2020 lalu, imbuhnya, aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus itu telah dikuasai pembeli, demikian juga hasil dari SPBU. Tapi hingga kini, pembayaran dari penjualan aset itu belum tuntas, sehingga anggota KSU Kekar merasa sangat dirugikan.


Penjualan aset koperasi oleh pengurus yang diduga kuat bertentangan dengan AD/ART koperasi dan adanya dugaan penyimpangan serta penggelapan oleh pengurus yang merugikan anggota koperasi itu juga telah dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) namun hingga kini belum diketahui hasilnya.


Cacat Hukum


Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Kepala BPN Tebing Tinggi terkait penerbitan SHM baru atas aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus, yang menurut mereka cacat hukum.


Tak hanya itu, lanjutnya, anggota KSU Kekar juga telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ke pengurus koperasi dalam penjualan aset itu ke Polres Tebing Tinggi, tapi hingga kini juga belum ada penanganan.


"Karena itu kami mengadu ke Ombudsman. Kami berharap Ombudsman Sumut bisa membantu permasalahan kami ini, Ombudsman bisa mendorong Dinas Koperasi Sumut dan Sergai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSU Kekar. Juga dapat mendorong pihak kepolisian untuk memproses pengaduan kami yang sudah bertahun diabaikan," harapnya.


Pelajari


Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dimintai tanggapannya atas pengaduan anggota koperasi ini mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari pengaduan ini.


"Kita pelajari dulu masalahnya, sehingga bisa jelas bagaimana penanganannya, mana yang ranah Ombudsman dan mana yang ranah instansi yang lain. 


Tadi kita minta mereka untuk melengkapi berkas pengaduannya, terkait bukti kalau mereka telah pernah menyampaikan permasalahan itu ke Dinas Koperasi Provinsi dan Sergai, juga ke BPN. Kalau bukti pengaduan mereka ke Polres Tebingtinggi telah dilampirkan, dan Ombudsman akan menindaklanjutinya," ujar Abyadi. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini