![]() |
Diskusi Publik Terkait Pembangunan Sport Center Sambut PON 2024 |
Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.
" Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar," jelas Ganda saat menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi
Dijelaskannya, SK10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang itu sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara sendiri, terangnya.
Diskusi yang dihadiri sejumlah narasumber diantaranya mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas juga menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024.
Peserta diskusi menilai, Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.
Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.
![]() |
Diskusi Hadirkan Sejumlah Narasumber |
"Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi," ujar Ganda Wiatmaja.
Menjawab tudingan beberapa pihak terkait adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN2, menurut Ganda murni Rp152 Milyar dan sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara Internal maupun eksternal PTPN2.( Wan)