LABUHANBATU | Bupati Labuhanbatu yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga S Si APT MM membuka Advokasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Jumat (19/5/2023).
Perkuat implementasi undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas DP3A Kabupaten Labuhanbatu.
Tuti mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupaka pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
“Saat ini kasus kekerasan semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar HAM,” ucap Tuti.
Tuti memenjelaskan jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Labuhanbatu khususnya kekerasan seksual pada tahun 2021 sebesar 19 kasus dan menurun pada tahun 2022 sebesar 12 kasus. Sedangkan di tahun 2023, sampai dengan saat ini sudah tercatat sebesar 5 kasus. Oleh sebab itu perlu UU no. 12 tahun 2022 perlu diimplementasikan dengan baik. UU ini bertujuan untuk melindungi korban, memperketat sanksi terhadap pelaku dan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan. UU ini sangat penting bagi kita semua terutama bagi wanita dan anak-anak sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan seksual.
“Saya meminta kepada semua pihak yang hadir untuk mendukung dan memperkuat implementasi undang-undang ini. Saya juga mengajak seluruh masyarakat kabupaten Labuhanbatu untuk bekerjasama memerangi kekerasan seksual dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencegahan,” ajak Tuti.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai perlindungan kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif Islam oleh Ketua FKUB Labuhanbatu Galih Orlando, yang mengatakan bahwa perlindungan terhadap kekerasan seksual yaitu untuk memmerikan pendidikan agama pada anak, lingkungan yang baik, serta orang tua harus menjadi suri tauladan yang baik bagi anak. Orang tua selektif dalam memilih lingkungan yang baik pada anak.
Narasumber berikutnya adalah Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Rifai Hasibuan yang mengatakan bahwa undang-undang ini, bukan hanya menghukum pelaku, tapi bagaimana korban juga secara keadilan mendapatkan perlindungan dan dukungan.
“Kita berharap hal ini akan selalu disosialisasikan. Bagaimana orang tau, agar orang tidak melakukan kekerasan seksual, bagaimana melindungi anak-anak karena anak adalah aset masa depan, agar tidak menganggu dan merusak masa depan anak,” ungkapnya (Husin)