Kapolres Padangsidimpuan saat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak |
PADANGSIDIMPUAN | Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo mengundang Plt Lurah Wek III, sejumlah tokoh masyarakat kelurahan Wek III dan Mahmud Nasution salah satu Wartawan media online. Undangan tersebut bertujuan untuk menggelar mediasi di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (29/5/2023).
Sebelumnya pemberitaan seorang wartawan dan keluarganya dipersekusi sempat viral. Wartawan yang menjadi korban persekusi tersebut adalah Mahmud Nasution ia merupakan warga Kelurahan Wek III Kota Padangsidimpuan yang berprofesi sebagai wartawan di media Lintas10.com yang bertugas di wilayah Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan.
Pada saat itu Mahmud memberitakan salah satu kegiatan pelantikan organisasi pemuda di lingkungan Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan atau yang dinamakan Naposo Nauli Bulung (NNB), dimana kegiatan tersebut dilaksanakan tepat di tengah jalan raya dan menutupi persimpangan tiga, sehingga akses jalan bagi pengendara tertutup total.
Hal tersebutlah membuat Mahmud untuk memberitakannya selain menutupi akses jalan bagi pengendara, kegiatan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin dari Polres Padangsidimpuan.
Tidak itu saja pelantikan tersebut juga dihadiri langsung Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan sejumlah pejabat lainnya.
Buntut pemberitaan tersebut Mahmud Nasution dan keluarganya langsung mendapatkan perlakukan persekusi dan diskriminasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Wek III Paisal Ashabi, tokoh masyarakat, alim ulama tokoh pemuda dan sejumlah kepala lingkungan Kelurahan Wek III.
Persekusi tersebut langsung dibuktikan Plt Lurah Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan mengeluarkan surat nomor 470/12/2023 yang berlogokan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda dan sejumlah kepala lingkungan di kelurahan Wek III Padangsidimpuan.
Adapun isi surat tersebut menyatakan, bahwa Mahmud Nasution diberikan sanksi sosial dengan tuduhan tidak menghargai dan menghormati pemerintah, kepala lingkungan, tokoh masyarakat (hatobangon), alim ulama.
Sanksi sosial tersebut isinya memberikan sanksi kepada Mahmud Nasution bahwa tidak adanya lagi tanggung jawab dari pihak kelurahan beserta tokoh lainnya saat momen siriaon (Upacara Adat yang berupa sukacita dan adat siluluton Upacara adat yang berupa dukacita) terjadi di kediaman Mahmud dan orangtuanya. Sanksi sosial tersebut berlaku bagi Mahmud dan keluarganya mulai 22 Desember 2022 selama ia berdomisili di Kelurahan Wek III.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo memanggil kedua belah pihak untuk di mediasi. Kepada kedua belah pihak Kapolres mengatakan, agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
"Disini kita sebagai mediator dan saya berharap dengan pertemuan ini bisa menyelesaikan masalah yang ada di kelurahan Wek III. Saya tidak mencari disini siapa yang benar dan salah, intinya adalah setiap permasalahan itu sebaiknya dikomunikasikan saja," ucapnya.
" Sengaja kami kumpulkan disini supaya masalah ini tidak berkepanjangan dan kedepannya hubungan kedua belah pihak menjadi lebih baik lagi dan saya harapkan semoga setelah selesai mediasi ini tidak ada lagi saling dendam dan masalah ini tidak terulang kembali," tegasnya .
Sementara informasi yang dihimpun metro-online.co hasil dari mediasi tersebut masih belum selesai. Namun kedua belah pihak dalam waktu dekat akan dipertemukan kembali di kantor Lurah Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk dilakukan perdamaian. (Syahrul/ST).