Korupsi IPAL di Dinkes Deliserdang, PT Medan Tetap Ganjar PPK Setahun, Rekanan 2 Tahun

Sebarkan:




Dokumen foto ketika kedua terdakwa disidangkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan atas nama 2 terdakwa perkara korupsi terkait pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2020.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (7/5/2023) majelis hakim diketuai Pahatar Simarmata dengan anggota John Pantas Lumbantobing dan Ansyori Syaifudin dalam amar putusannya antara lain menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.


Di tingkat Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim diketuai Sulhanudin menghukum terdakwa Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL dihukum setahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Sedangkan terdakwa lainnya berkas terpisah, rekanan Rico Putra Charles Pakpahan selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ) diganjar 2 tahun penjara dan dipidana denda serta subsidair sama seperti Dedi Chandra.


Bedanya, terdakwa Rico Putra Charles Pakpahan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3 juta.


Dengan ketentuan sebulan setelah berkaratnya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.


Berbeda

Vonis majelis hakim diketuai Sulhanuddin bukan hanya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Deliserdang. Tapi juga berbeda pendapat soal penerapan pasal pidananya dan nilai UP kerugian keuangan negara.


Kedua terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.


Sebelumnya tim JPU Kejari Deliserdang Agusta Kanin didampingi Novi dan Arfiansyah menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsir melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

  

Terdakwa Dedi Chandra selaku PPK dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa Rico Putra Charles Pakpahan dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp575.036.435 subsidair 2,5 tahun penjara.


Tak Sesuai Kontrak


Sementara dalam dakwaan diuraikan, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.


Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.


Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435. (ROBERTS)








 

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar