Lagi, Bandar Sabu Diringkus Jajaran Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN| Bayu Isna Irsani alias Bayu, 25, warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus Tim Opsnal Unit Rekrim Polsek Sidamanik - Polres Simalungun, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Diduga bandar sabu ini ditangkap di tepi jalan areal perkebunan teh Jalan Emplasmen Sidamanik setelah diinformasikan masyarakat sering melakukan transaksi dan menyalahgunakan narkotika di wilayah itu.

Mendapat informasi, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Oloan Sijabat SH, Tim Opsnal menyusuri wilayah melakukan lidik intai dan berhasil menemukan target sesuai ciri ciri sedang berdiri di tepi jalan seperti menunggu seseorang.

"Saat akan disergap untuk diperiksa, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap". Ujar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, Minggu, (28/5/2023) petang.

Dipaparkan Kasat. Hasil penggeledahan terhadap pelaku, Tim Opsnal Polsek Sidamanik menemukan barang bukti berupa, dua puluh enam (26) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 3,87 (Tiga koma Delapan Tujuh) gram.

Kemudian uang sejumlah Rp. 340.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), satu (1) unit Handphone merek VIVO, satu (1) buah pulpen merk Nekada, satu (1) buah tas kecil warna coklat serta satu (1) buku Notes.

"Diinterogasi pelaku mengakui kepemilikan sabu sabu tersebut yang dibelinya dari seorang pria di Sidamanik untuk dijual kembali di wilayah Sidamanik juga". Ungkap Adi Haryono.

Untuk pengembangan, pelaku Bayu Isna Irsani beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Sidamanik untuk penyidikan awal guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan pihaknya telah menerima seorang pria dewasa pelaku narkoba dari Polsek Sidamanik untuk penyidikan lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku."Bayu Isna Irsani dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara". Ujarnya menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini