DELISERDANG | Dua orang Aparat Sipil Negara yang berdinas di Pemkab Deliserdang, SS Warga Kecamatan Beringin dan SK Warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam mengaku menjadi korban pungutan liar ( Pungli) saat mengurus surat Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga di Kantor Dinas Catatan Sipil ( Disduk Capil) Kabupaten Deliserdang.Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang
Informasi dihimpun dari korban, awalnya korban mendatang ke Kantor Disduk Capil dan bertemu dengan Oknum B merupakan ASN yang berdinas di Disduk Capil ngurus dokumen KK dan Akte Kelahiran anaknya dan abangnya SK.
Untuk mengurus tersebut, oknum B petugas di Disduk Capil itu meminta uang Rp 500.000 lalu uang itu diberikan korban kepada oknum itu. Setelah selesai korban menerima Akte dan KK, lalu saat didaftarkan ke Sekolah ternyata KK dan Akte tersebut tidak terdaftar dan tidak online. Akibatnya pendaftaran anak korban disekolah tidak diterima.
Korban lalu mendatangi kembali ke Disduk Capil menjumpai oknum B untuk menanyakan kenapa dokumennya tidak online. Hingga sebulan tak juga selesai.
" Kita coba kontak oknum B itu tapi tak bisa, karena sampai saat ini tak seselasi juga masalahnya," ujar korban.
Terkait hal ini Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil ( Disduk Capil) Kabupaten Deliserdang Misran Sihaloho saat dikonfirmasi wartawan Kamis 25/5/2023 mengatakan kalau menurut saya korban itu tidak perlu memberikan uang pada oknum itu. Atau mungkin berkasnya kurang beres hingga susah untuk diurus.
" Pertama gini, kita selidiki KK dia itu benar tidak palsu dan sudah online, cuma kedua oknum ASN atau honor itu pastikan dulu siapa, sebutkan orangnya biar kami tau siapa itu. Tunjukkan itu oknum Disduk Capil atau diluar Disduk Capil. Kalau ia ASN Disduk Capil tentu kita akan periksa bersama Inspektorat, kalau oknum honor tentu akan kita proses sesuai aturan," ujar Misran.
Terpisah menanggapi hal ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Eko Sopianto SE mengatakan prihatin dengan kejadian ini karena tidak sepantasnya masyarakat itu dibebani dengan biaya pengurusan dokumen seperti KK, KTP atau Akte Kelahiran.
" Kita tegas meminta oknum yang melakukan pungutan liar terhadap pengurusan dokumen di Disduk Capil itu dipecat dari ASN bila benar dilakukan. Hal seperti ini jangan ditolerir lagi karena merusak citra pelayanan pemerintah pada masyarakat. Kalau untuk pengurusan dokumen masyarakat saja masih dipungli mau jadi apa Kabupaten Deliserdang ini," tegas Eko.(Wan)