2 Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Sebarkan:

 


Kedua terdakwa saat mendengarkan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua oknum TNI-AD Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah), Senin (29/5/2023) di Pengadilan Militer I-02 Medan, masung diganjar pidana penjara seumur hidup.


Majelis hakim diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian diyakini telah terbukti bersalah bersama-sama


Secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 75 kg dan 40.000 butir pil ekstasi.  


Yakni pidana Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat ke-2 KUHPidana.


"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI-AD," ujar Kolonel Chk Asril Siagian di Medan.


Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


"Hal yang memberatkan, kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya. 


Barang bukti 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar yang dapat merusak masa depan anak bangsa, kedua terdakwa sebelumnya juga pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya. 


"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," kata Asril. 


Sementara barang bukti dalam perkara kedua terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan. 


Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir. Apakah banding maupun menerima putusan selama tujuh hari. 


Atas nama Sertu Yalpin menyatakan, pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan Pratu Rian menyatakan banding. dalam putusan. 


Sementara oditur Mayor Chk R Panjaitan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana hukuman mati, menyatakan pikir-pikir.


Rp150 Juta


Sementara di persidangan, kedua terdakwa oknum TNI tersebut mengaku disuruh oleh seseorang bernama Zack (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menjemput narkotika dari Kabupaten Asahan untuk diantarkan ke Kota Medan dengan upah Rp150 juta.


Setelah menerima barang haram tersebut kedua terdakwa mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah diamati oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini