Pelaku Penggelapan Sepedamotor Dibekuk

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku penggelapan sepedamotor berinisial BP (32) warga Jalan Pasar 7 Makmur Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun kepada wartawan, Rabu (31/5) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Saga (58) warga Jalan Mawar Gang Buntu Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Baru. 

"Dalam laporannya, pada Jumat (12/5) sekira pukul 08.00 WIB pelaku datang ke rumah mantan bosnya yang tak lain adalah korbannya untuk meminjam sepedamotor dengan alasan hendak membeli makanan. Tanpa curiga terhadap mantan pekerjanya, korban menyerahkan kunci kontak dan sepedamotor Suzuki FU 150 BK 2689 ABP miliknya," ujarnya.

Lanjut Kanit, pasca sepedamotornya tidak kunjung dikembalikan hingga, Senin (25/5) korbanpun lamgsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan cek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan.

"Sabtu (27/5) sekira pukul 03.00 WIB, korban dihubungi keluarganya guna memberitahukan bahwa BP terlihat di seputaran Jalan Sisingamangaraja. Korban lantas menghubungi Polsek Medan Baru," ungkapnya.

Harjuna menambahkan, petugas yang menerima informasi dari korban langsung bergerak ke lokasi dan membekuk pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, BP mengaku jika sepedamotor korban sudah dijual kepada Paklek warga Tembung seharga Rp 1.500.000.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya sembari menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini