Bupati Sergai Darma Wijaya beri arahan kepada masyarakat nelayan penerima BPJS Ketenagakerjaan,Selasa,(30/5/2023). |
Kegiatan tersebut juga melibatkan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan nelayan. Acara ini dihadiri antara lain oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Fadli Kurniawan, Kadis Perikanan dan Kelautan Claudia Namora Siregar, para Camat, serta para Ketua Organisasi nelayan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), dan 150 nelayan sebagai peserta sosialisasi.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk nelayan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada masyarakat nelayan.
“Memang, kecelakaan atau musibah lainnya memang sama sekali tidak pernah ada dari kita yang mengharapkan, tetapi setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, program BPJS Ketenagakerjaan ini hadir sebagai perlindungan bagi nelayan dan keluarga yang telah menjadi peserta,” jelas Darma Wijaya.
Bupati menjelaskan, perlindungan yang dimaksud adalah dengan pemberian santunan biaya apabila nelayan mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan jiwa. Selain itu, ia menuturkan program ini juga mencakup jaminan untuk hari tua, di mana peserta akan menerima dukungan finansial ketika mereka tidak lagi dapat bekerja karena faktor usia.
“Tentu kita, terutama para nelayan, berharap kalau di masa tua nanti bisa menjalani rutinitas dengan lebih aman dan nyaman berkat kondisi finansial yang stabil. Lewat program jaminan hari tua, hal tersebut jadi lebih mungkin,” katanya.
Selama acara berlangsung, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan sejumlah kartu kepesertaan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang telah terdaftar dalam program ini. Selain itu, juga dilakukan penyerahan biaya santunan kepada ahli waris nelayan yang mengalami musibah dan dicover oleh program BPJS Ketenagakerjaan. (HR/HR)