Sejumlah warga berusaha membongkar tanggal yang dibangun pihak Desa Cempa, kini telah buka kembali dengan membuat gorong-gorong untuk saluran air di Dusun I Desa Cempa, berbatasan dengan Dusun VIII Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai baru baru ini. (Foto Dok: Metro Online).
LANGKAT | Rp 199.892.000 anggaran dana pembangunan tanggul volume 1.5 meter x 500 meter dengan sumber dana Dana Desa (DD) di Desa Cempa Kecamatan Hinai, Langkat, ditengarai dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan tanggul terkesan sia-sia, malah tanggul dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir yang berpotensi merugikan warga di dua desa.
Sejauh ini proyek pembuatan tanggul di Dusun I Desa Cempa yang menelan dana anggaran mencapai ratusan juta rupiah T.A 2023, itu terus menjadi sorotan dan pembicaraan hangat di tengah masyarakat.
Selain dugaan volume proyek tidak sesuai bestek, juga ditengarai adanya penyalahgunaan anggaran. Warga juga menuding oknum Kades Desa Cempa beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dinilai terlalu memaksakan pembuatan tanggul tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
Proyek tersebut terkesan sia-sia, bahkan menjadi perdebatan serius antara warga Desa Batu Malenggang, karena pembuatan tanggul dianggap sebagai salah satu penyebab banjir yang saat-saat tertentu berpotensi mengancam bahaya banjir secara khusus bagi warga Dusun VIII Desa Batu Malenggang.
Pada Minggu (28/05/2023), sejumlah warga Dusun VIII Batu Malenggang, melakukan pembongkaran tanggul yang menutupi parit penghubung antara Dusun VIII Batu Malenggang dengan Dusun I Desa Cempa. Pembongkaran paret juga disaksikan langsung Camat Hinai, Bahrrum SE.
"Jika tidak dibongkar pasti wilayah kami terendam banjir. Tanggul dibuat tapi menutupi parit yang menghubungkan dua desa dan hanya diberi pipa paralon kecil, imbasnya saat musim penghujan pemukiman warga pasti kebanjiran, bayangkan dampak dan kerugian masyarakat akibat banjir yang terjadi," ucap Tata warga sekitar.
Camat Hinai Bahrum, SE yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pembongkaran ini sudah disepakati oleh kedua pimpinan desa. "Dan hasil peninjauan/monev pihak kecamatan telah kami laporkan ke Dinas PMD," ujar Camat.
Sementara Plt Kadis PMD Kabupaten Langkat, Drs Basrah Pordomuan beberapa hari lalu saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tidak sesuai bestek dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembuatan tanggul Desa Cempa, mengatakan, pihaknya benar ada menerima hasil monev, terkait proyek tanggul, dari Camat Hinai. "Sudah kami jadwalkan, hari Senin (29/05/2023), siang kami akan turun langsung untuk mengechek proyek itu" ucapnya.
Kembali, Rabu (31/05/2023) pagi, Plt Kadis PMD Kabupaten Langkat Drs Basrah Pordomuan dikonfirmasi terkait hasil kunjungan ke lokasi tanggul Desa Cempa, mengatakan, "Oh ia, kemarin sudah kami rapat kan. Kami membuat laporan terlebih dahulu tertulis ke pimpinan, jadi nanti apa disposisi pimpinan itu kita tindaklanjuti," jawabnya melalui Aplikasi WhatsApp.
Dilain pihak. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Orang Tertindas Sumatera Utara (LSM Gapotsu) Kabupaten Langkat Jhonson Malau mengatakan, kasus dugaan korupsi pada proyek tanggul tersebut harus diusut tuntas.
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PMD dan Inspektorat harus tegas menyikapi masalah ini, adanya dugaan pelaksanaan proyek patut dicurigai ada yang tidak beres.
Sebagai instansi yang melakukan pembinaan serta pengawasan, Dinas PMD dan Inspektorat harus betul-betul menjalankan tupoksinya, kembalikan kepercayaan masyarakat dalam melakukan pengawasan agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga.
"Kasus dugaan korupsi ini akan terus kita kawal, kita akan menyurati Dinas terkait agar semua berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," terang Jhonson Malau".(ls/lkt1)