MEDAN | Eko Saputra alias Eko, terdakwa penjual narkotika jenis sabu tidak menyangka kalau dirinya tiba-tiba digerebek di teras rumahnya Jalan Suasa Tengah, Lingkungan V, Kelurahan Medan Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin, saksi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Berlin Sohombing mengatakan, pengungkapan perkaranya atas informasi dari masyarakat.
"Kurang lebih seminggu kami melakukan pemantauan. Saat digeledah, kami menemukan 5 paket kecil berisi kristal dari kantong celananya belakangan diketahui sabu seberat 1,01 gram, ponsel sama uang Rp100 ribu di tangan kiri Yang Mulia," urainya.
Saat dicecar JPU pada Kejari Belawan Gomgoman Simbolon, saksi menimpali, sebelum tertangkap pria 27 tahun itu membeli sabunya seharga Rp550 ribu per gram dari seseorang bernama Herman (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO).
Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Eko Saputra alias Eko. Terdakwa mengaku kalau ponsel yang disita digunakan untuk memesan sabu kepada pria Herman.
Hakim ketua Sulhanuddin menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Gerebek
Beberapa menit sebelumnya, JPU Gomgoman Simbolon dalam dakwaan menguraikan, terdakwa diamankan saat dilakukan penggerebekan oleh tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (1/3/2023).
Eko bertransaksi narkotika jenis sabu sudah berjalan 5 bulan dan tidak memiliki izin untuk melakukan jual beli.
Dia dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)