Setelah PPK, Giliran Rekanan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II Eks IAIN Sumut Diadili

Sebarkan:

 







Dokumen foto JPU Hendri Edison Sipahutar. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), giliran Rahuddin Harahap selaku rekanan diadili di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Keduanya dijerat tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).


"Sudah kita bacakan dakwaannya, Senin (29/5/2023) kemarin. Pak Ahmad Sumardi ketua majelisnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).


Jadi persidangan pekan depan langsung pemeriksaan pokok perkaranya," kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, Rabu (31/5/2023).


Sementara dalam dakwaan Hendri menguraikan, Tahun Anggaran (TA) 2013 satuan kerja IAIN Sumut ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.


Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut. 


Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui Makmun Suaidi selaku PPK di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Almarhum meminta Makmun Suaidi, warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan terdakwa Rahuddin Harahap agar nantinya keluar sebagai pemenang tender.


Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar  mendaftar dan memasukan   penawaran.


Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan terdakwa Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA. 


Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris   Nomor 31 Tanggal   7   November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.


Sementara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadan Barang / Jasa Pemerintah,  tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, kecuali untuk item pekerjaan khusus.


Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.


Tidak Sesuai


Tidak ada dilakukan addendum. Atas sepengetahuan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, tanggal 31 Desember 2013 hasil pekerjaan kemudian ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilakukan pembayaran seolah progres pekerjaan telah selesai 100 persen.


Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh terdakwa Rahuddin Harahap selaku penandatangan kontrak dan penanggungjawab dari rekanan dari CV RA, pekerjaan justru dilaksanakan oleh Taufik Hidayat Siregar dengan sepengetahuan dari   saksi  Makmun Suaidi Harahap. 


Sementara hasil audit, ditemukan volume pekerjaan Kampus II yang kurang dan atau pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Seperti kondisi material di lapangan tidak sesuai kontrak. Keuangan negara dirugikan sebesar Rp228.430.824.000.  


Rahuddin Harahap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


4 Tahun


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, Jumat (14/4/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa Makmun Suaidi Harahap selaku PPK 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Mantan PPK itu tidak diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negaranya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini