TARUTUNG | Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) telah melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua berinisial WS SPd.
Tindakan penahanan dilakukan setelah tim menerima pelimpahan tanggung jawab atas nama tersangka WS Spd berikut barang bukti (tahap II).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much Suroyo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mangasitua Simanjuntak lewat sambungan ponsel, Kamis (22/6/2023).
"Pelimpahan tahap II, Selasa (20/6/2023) lalu. Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyiapan surat dakwaan agar perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Mangasitua.
Pria 60 tahun tersebut dijadikan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dokumen foto. (MOL/Ist)
Warga Jalan Tarutung, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput tersebut dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud sebesar Rp609.484.000," pungkas Juru Bicara Kejari Taput. (ROBERTS)