Foto ilustrasi. (MOL/Ist)
MEDAN | Sebanyak 351 narapidana (napi) umat Buddha di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus / RK sehubungan dengan perayaan keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Rudy Fernando Sianturi dalam pers rilisnya, Jumat (2/6/2023).
Dengan rincian, terkait kriminal umum sebanyak 215 napi. Sedangkan tindak pidana lainnya yakni PP 28 Tahun 2006 (3 napi) masing-masing 2 napi perkara narkotika dan 1 lainnya perkara korupsi. Sedangkan PP 99 Tahun 2012 (134 napi).
Untuk RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 205 orang. Sedangkan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 10 orang.
Baik napi yang mendapatkan RK I maupun RK II, sama-sama mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara data terakhir penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut sebanyak 31.559 orang. Status napi berjumlah 24.798 orang dan tahanan (6.761 orang). (ROBERTS)