APBDes Sorimanaon Tapsel Capai Rp1,4 M, Hakim Tipikor: Hadirkan Kembali Saksi Ini Sama Camatnya

Sebarkan:



Ketiga saksi saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN |  Majelis hakim Tipikor Medan akhirnya memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) untuk menghadirkan kembali 2 dari 3 saksi di sidang lanjutan perkara korupsi Irwan Saleh Siregar, Kaur (Kepala Urusan) Keuangan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sorimanaon, pekan depan.


Di satu sisi, baik Abdul Jalil selaku Sekretaris Desa (Sekdes),  Hermanto (Kasi Pemerintahan) maupun Ahmad Hariro (Kasi Pelayanan), Kamis (15/6/2023) di Cakra 4 umumnya menerangkan cenderung tidak tahu menahu mengenai kegiatan fisik maupun nonfisik di Desa Sorimanaon Tahun Anggaran (TA) 2020.


Di sisi lain di hadapan penyidik ketiga saksi menerangkan bahwa tanda tangan atas nama mereka di dokumen gambar pekerjaan fisik perubahan anggaran dipalsukan.


"Di situ persoalannya. Kalau memang tanda tangan saudara dipalsukan, kenapa tidak buat laporan ke polisi?" cecar hakim ketua Dr Sarma Siregar didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar.


Saksi Abdul Jalil pun menimpali, dirinya takut untuk melaporkannya. Namun hal itu dilaporkannya secara lisan kepada camat Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.


"Coba lihat (tebalnya) berkas (perkara korupsi terdakwa Irwan Saleh Siregar) di meja JPU itu. Anggaran Rp1,4 miliar kok bisa saksi segampang itu menerangkan tidak tahu. Tidak dilibatkan. 


Tolong Pak jaksa. Dihadirkan lagi saksi-saksi ini sama camatnya sidang minggu depan. Biar kita konfrontir keterangan mereka ini dengan camatnya," tegas hakim ketua dan dijawab, siap oleh JPU Amiruddin Harahap.


Bersama-sama


Perkara korupsi terkait penggunaan APBDes Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabuptaen Tapsel merupakan pengembangan terdahulu dari penyidik Polres Tapsel.

 

Insan Mukmin Hasibuan selaku Kepala Desa (Kades) Sorimanao, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, Senin (15/12/2022) lalu dihukum 5 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp200 jua subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan, oleh majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.


Lewat persidangan secara virtual Insan Mukmin Hasibuan diyakini terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  dengan Irwan Saleh Siregar.


Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes tidak mampu Beberapa kegiatan fiktif anggaran dan mark-up. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) negara mengalami kerugian senilai Rp741.600.821.


Irwan Saleh Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.  


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.  KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini