Kabagkum Pemkab Deliserdang Serahkan Permohonan Pengunduran diri Bupati Deliserdang ke Sekwan |
Surat Permohohonan itu diberikan oleh Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar.
" Iya semalam sore sebelum magrib diajukan pengunduran diri Pak Bupati untuk diproses lebih lanjut. Alasannya karena mau mencaleg DPR RI untuk pemilu 2024 nanti. Selain ke DPRD Deliserdang surat pengajuan pengunduran diri juga akan diantar Pemkab ke Gubernur Sumut," Sebutnya.
Ditambahkannya, ketika dewan nantinya tidak memparipurnakan pengunduran diri Bupati maka Gubernur juga bisa untuk memproses. Namun bila diparipurnakan, hasil Paripurna DPRD nantinya akan dikirimkan juga ke Gubernur.
" Kami kirimkan permohonannya sampai ke Provinsi. Nanti orang Provinsi yang sampaikan ke Mendagri. Yang men SK kan nanti ya Kemendagri juga, " jelas Kabagkum.
Terkait melantik sejumlah pejabat, Muslih menyebutkan kalau bupati masih punya kewenangan, meski telah mengajukan permohonan pengunduran diri. Dan sesuai dengan regulasi Bupati, beliu akan kehilangan hak dan segala kewenangannya ketika ia ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
" Di SK pemberhentiannya itu pun akan berlaku setelah ditetapkan di DCT. Kalau sudah DCT nanti ya akan ada Pelaksana Tugas (Plt). Pak Yusuf (Wakil Bupati) lah nanti PLtnya sampai bulan Desember, " terang Muslih.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan disebut akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI dengan Dapil Medan Deliserdang Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. Saat ini Bupati Ashari Tambunan sudah mulai gencar melakukan sonding sonding dengan berbagai elemen Masyarakat.( Wan)