MEDAN | Berharap dapat untung Rp50 juta memikul sabu, Candra Saputra alias Carles bin Rusli, nelayan asal Dusun I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), lewat persidangan virtual dituntut agar dihukum mati.
JPU pada Kejari Medan Trian Adhitya Izmail, Selasa (13/6/2023) di ruang Kartika PN Medan dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 19 kg, sebagaimana dakwaan primair.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dampaknya merusak generasi muda. Tidak ditemukan hal meringankan," urai Trian Adhitya.
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan darinterdalwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Rp50 Juta
Sementara dalam dakwaan Trian Adhitya Izmail menguraikan, Senin malam (24/10/2022) selira pukul 20.00 WIB nertemu dengan Aris (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO). Temannya biasa dipanggil bang Ramod (juga DPO) lagi mencari orang untuk memikul sabu.
Keduanya kemudian menemui Bang Ramos guna memastikan terdakwa Candra Saputra alias Carles bin Rusli, nelayan asal Dusun I, Kecamatan memang bersedia menerima tawaran pekerjaan dimaksud.
Saksi Bang Ramos pun meminta agar terdakwa menunggu informasi lanjutan seseorang biasa dipanggilnya Si Bos.
Keesokan harinya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dijemput Aris dari rumahnya dan diantar menuju depan ruko Simpang Jalan Baru. Terdakwa kemudian menggunakan ojek ke Pasar 2 daerah Maralen di depan Alfamart bertemu Bang Ramos dan berangkat menuju Lapangan Merdeka.
Dalam perjalanan, Bang Ramos memberi terdakwa kotak rokok berisi narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi terdakwa. Malang tak dapat ditolak, terdakwa tiba-tiba diamankan petugas. Saat diinterogasi, tim kepolisian menemukan sabu lainnya di salah satu hotel di Medan. (ROBERTS)