MEDAN | Tim jaksa peneliti Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa pekan lalu telah menyatakan berkas perkara dugaan pembiaran tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) telah lengkap secara formil maupun materil (P-21).
Yakni terkait dugaan pembiaran tersangka AH terhadap anaknya berinisial AdH (berkas terpisah-red) terhadap korban, Ken Admiral.
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa (13/6/2023).
Sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP), bila nantinya penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkaranya ke pengadilan.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana
Ketika ditanya mengenai dugaan usaha solar diduga ilegal melibatkan nama tersangka AH, Yos menimpali, masih dalam pematangan penelitian penyidikan pada Polda Sumut.
"Pada prinsipnya tim JPU masih menunggu seperti apa berkas pemeriksaan tersangka AH dari penyidik," tegasnya.
Cekcok
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan berawal dari anak perwira menengah (pamen) di jajaran Polda Sumut, AdH bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu, terdakwa Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Tidak terima karena belum ada pertanggung jawaban, Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, korban Ken Admiral mendatangi kediaman AKBP AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Namun, sesuai video viral yang beredar, AdH menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP AH. (ROBERTS)