Cabjari Deliserdang di Pancurbatu Terima Tahap II Benny Tiohari Terkait Penggerebekan Barak Narkoba Diduga Milik Samsul Tarigan

Sebarkan:



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, Kamis (8/6/2023) menerima tanggung jawab tersangka atas nama  Benny Tiohari alias Beni terkait dugaan menghalang-halangi petugas ketika melakukan penggerebekan barak narkoba diduga milik Samsul Tarigan. 


"Iya, sudah kita terima, Kamis (8/6/2023) kemarin dari penyidik Polrestabes Medan," ucap Kacabjari Deliserdang Yus Iman Harefa, Jumat (9/6/2023).


Usai menerima tahap II, lanjut Harefa, JPU akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam agar guna disidangkan.


Akibat perbuatannya, tersangka Benny dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap barang atau orang.


Pasal 212 KUHPidana dan 213 KUHPidana tentang menghalang-halangi pejabat yang sedang  melaksanakan tugas yang sah.


"Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Pancurbatu menunggu JPU melimpahkan berkas ke PN Lubukpakam," ucapnya. 


Barak Narkoba


Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.


Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Senin (10/4/2023) lalu.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru mengamankan sembilan orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Untuk yang diamankan ada sembilan orang, sudah ditahan di Polrestabes Medan," kata Fathir 


Sebelumnya diberitakan, tersangka Benny, ditahan polisi dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan.


Benny disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut. Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang status mafia judi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini