MUSNAHKAN: Kabid Berantas, Kombes Pol Sempana Sitepu didampingi Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Yemy Mandagi saat menunjukkan barang bukti.
MEDAN | Peringati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut musnahkan 15 Kg ganja, 750 butir pil ekstasi dan 528 gram sabu hasil pengungkapan 2 kasus berbeda. Selain barang bukti, petugas juga berhasil membekuk 3 tersangka.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Sempana Sitepu didampingi Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Yemy Mandagi dalam keterangannya, Senin, (26/6) mengungkap, ketiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni, DSP (41) warga Lubuk Pakam, Deliserdang, IK (41) dan MZ (30) yang keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh.
"Ini merupakan pengungkapan kita yang terbaru. Dimana kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 520 gram sabu, 15 Kg ganja dan 750 butir pil ekstasi," ujarnya dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/6).
Lebih jauh, kasus pertama berhasil diungkap pada 27 Mei 2023 di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Petugas yang menerima informasi akan adanya pengiriman ganja dan ekstasi dari Medan melakukan penyelidikan. Dan berhasil meringkus tersangka, DSP (41) di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari, DSP (41) petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 Kg ganja, 750 butir pil ekstasi dan 20 gram sabu.
Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan upah Rp 250 ribu untuk perkilo ganja dan Rp 4000 untuk tiap butir pil ekstasi yang berhasil dikirim. "Dijanjikan bakal diupah Rp 250 ribu untuk tiap kilonya. Tapi baru dipanjar Rp 500 ribu. Kalau untuk ekstasi saya dijanjikan bakal menerima keuntungan Rp 4000 tiap butirnya," jelasnya.
Sedangkan kasus kedua, berhasil diungkap pada 13 Juni 2023 di kawasan Kota Matsum 1, Medan. Menindaklanjuti informasi akan adanya peredaran sabu di seputaran Kota Matsum 1, Medan petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dua tersangka masing-masing, IK (41) dan MZ (30) yang keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh. Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti setengah kilogram atau sekitar 508 gram sabu.
"Sabu kita dapatkan dari seseorang yang ada di kawasan Tanjung Sari, Medan. Kami mendapatkan upah Rp 5 juta jika berhasil mengirimkan sabu ini. Tapi baru dipanjar Rp 1,5 juta," pengakuan kedua tersangka.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ka)