BPJS Kesehatan Jelaskan Manfaat JKN kepada 50 Badan Usaha di Padangsidimpuan

Sebarkan:
Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan saat menyampaikan materi


PADANGSIDIMPUAN
| Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan Adriady, menyampaikan manfaat penting yang akan diperoleh oleh para pekerja jika pemberi kerja mendaftarkan mereka sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Terpadu Kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN yang diadakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dengan kolaborasi bersama dengan Kejari Padangsidimpuan, Disnaker Padangsidimpuan, dan Wasnaker Wilayah V Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/06/2023).

Pada kesempatan tersebut, Iwan menjelaskan salah satu manfaat menjadi peserta JKN yang didaftarkan oleh pemberi kerja adalah iuran yang lebih terjangkau. Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari penghasilan pekerja sudah mencakup pekerja dan anggota keluarganya. 

“Perhitungan iuran peserta PPU berbeda dengan peserta PBPU-Mandiri yang dihitung perorangan dan pembayarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Sementara, iuran peserta PPU yang didaftarkan perusahaan hanya 5%, dengan pembayaran 1% oleh pekerja, dan 4%  dibayarkan oleh badan usaha. Biaya ini sangat ringan mengingat iuran tersebut juga mencakup perlindungan bagi istri atau suami dan tiga orang anak peserta hingga usiah 25 tahun,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, BPJS Kesehatan tidak membedakan hak yang diterima antara peserta JKN yang didaftarkan oleh pemberi kerja dengan peserta lainnya. Para pekerja juga dapat mengakses kanal layanan administrasi digital yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dengan nomor 08118165165, dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Kami telah menerapkan kemudahan akses layanan, termasuk pada lini pelayanan administrasi. Kemudahan akses layanan ini akan membantu para pekerja dalam mendapatkan layanan administrasi tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan smartphone, pekerja dapat mengakses layanan untuk perubahan data, mengambil antrean faskes, dan telekonsultasi meskipun sedang bekerja di kantor atau di lapangan,” ungkap Iwan.

Sosialisasi terpadu dihadiri oleh perwakilan 50 badan usaha yang terdiri dari 24 badan usaha baru dan 26 badan usaha yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi program dan pemahaman dampak hukum apabila badan usaha tidak menjalankan kewajibannya dalam penyelenggaraan program JKN.

Selain sosialisasi manfaat JKN, Iwan juga mengingatkan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Peserta yang didaftarkan badan usaha berhak untuk mendapatkan pelayanan minimal di kelas II atau kelas I sesuai dengan besaran upah yang diterima.

“Bagi pasangan suami dan istri keduanya merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing dan membayar iuran. Pasangan suami, istri, dan anak dari yang semuanya didaftarkan oleh badan usaha sebagai tanggungan pekerja, memiliki hak untuk memilih kelas perawatan tertinggi,” ucapnya.

Peserta yang belum didaftarkan pemberi kerjanya berhak mendaftarkan diri sebagai peserta JKN dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya. Badan usaha bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan pekerjanya sesuai dengan manfaat yang dijamin dalam program JKN apabila badan usaha belum mendaftarkan dan menyetorkan Iuran pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.

“Selain mendaftarkan pekerjanya, badan usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memungut iuran dari pekerjanya, membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Apabila pemberi kerja terlambat atau tidak menyetorkan iuran, maka penjaminan peserta akan dihentikan dan pemberi kerja akan dikenakan sanksi administrastif dari BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah,” terang Iwan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Padangsidimpuan, Risman Kholik Harahap menegaskan bahwa kepesertaan JKN bagi para pekerja merupakan suatu keharusan. Menurutya, kesehatan pekerja berbanding lurus dengan produktivitas dan kelancaran aktivitas ekonomi suatu badan usaha.

“Jaminan kesehatan ada untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko kesehatan, termasuk penyakit yang dapat mengganggu konsentrasi, etos kerja, kebahagiaan dalam bekerja, dan produktivitas. Kami akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan untuk memastikan semua tenaga kerja di wilayah Kota Padangsidimpuan terdaftar sebagai peserta JKN. Ini juga penting untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan produktif,” tutur Risman.

Lebih lanjut Risman juga membagikan pengalamannya ketika mendampingi keluarganya saat berobat di rumah sakit. Ia mengapresiasi petugas rumah sakit dan BPJS Kesehatan yang sigap memberikan pelayanan informasi kepada pasien dan keluarga peserta JKN.

“Saya cek di lapangan, menggunakan JKN lebih mudah karena petugas rumah sakit sudah terlatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien. Saya juga melihat di setiap rumah sakit ada nomor kontak petugas BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi. Selama sesuai prosedur dan mengikuti ketentuan, saya dan keluarga merasakan tidak ada kendala saat memanfaatkan jaminan kesehatan, pungkas Risman. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini